Layanan Kepelabuhanan Provinsi Kepulauan Riau

Sistem digital terpadu untuk pengelolaan pelabuhan di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Tingkatkan efisiensi layanan kapal, transparansi dokumen, dan akurasi retribusi secara online.

Pengumuman & Informasi Terkini

Dapatkan informasi terbaru seputar layanan pelabuhan, regulasi, dan pembaruan sistem dari Dinas Perhubungan Kepulauan Riau.

Belum ada pengumuman.

Keunggulan layanan kami

Efisien & Cepat

Kurangi waktu administrasi dengan pengajuan layanan digital kapan saja dan di mana saja. Tidak perlu lagi datang ke loket pelayanan.

Efisien

Transparansi

Lacak status setiap pengajuan Anda secara real-time, mulai dari verifikasi hingga selesai. Semua riwayat tersimpan aman.

Transparansi
Gambar

Akurat & Terpusat

Perhitungan retribusi tambat, labuh, dan bongkar muat dilakukan otomatis berdasarkan Perda yang berlaku, mengurangi potensi kesalahan.

Chart

Kelola layanan pelabuhan kini lebih mudah

Nikmati kemudahan pengajuan layanan, pelacakan dokumen, dan pembayaran retribusi dalam satu sistem. Semua aktivitas kepelabuhanan kini bisa Anda kelola secara cepat, aman, dan transparan.

Sekapur Sirih Aplikasi Kami

Video preview

UPPD

Kepulauan Riau

Lima wilayah UPPD yang melayani seluruh kebutuhan pelabuhan dengan fasilitas pelabuhan modern dan sistem manajemen terpadu untuk mendukung konektivitas maritim regional.

5
Wilayah UPPD
20
Pelabuhan
50
Petugas
101
Area Cakupan
UPPD Wilayah I - Batam Background
thumb
thumb
thumb

UPPD Wilayah I - Batam

Fasilitas sandar dan bongkar muat terintegrasi dengan sistem layanan digital yang mempercepat proses operasional.

Pelabuhan
8
Petugas
15
LogistikOperasionalBerkelanjutanLayanan Utama
UPPD Wilayah II - Karimun Background
thumb
thumb
thumb

UPPD Wilayah II - Karimun

Optimalisasi layanan dan peningkatan fasilitas pelabuhan untuk mendukung kegiatan maritim di Karimun.

Pelabuhan
4
Petugas
23
Layanan UtamaOperasionalKeamananRiset

Persiapkan dokumen penting sebelum mengajukan layanan:

Dokumen resmi yang diterbitkan oleh otoritas pelabuhan asal sebagai bukti bahwa kapal telah memenuhi seluruh persyaratan keselamatan dan administrasi pelayaran. SIB memastikan kapal layak berlayar dan berhak melakukan perjalanan ke pelabuhan tujuan tanpa hambatan hukum maupun teknis.